Tupoksi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. merencanakan operasional pengkoordinasian dan perumusan kebijakan umum dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada saat pasca bencana;
  2. membagi tugas bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada saat pasca bencana;
  3. menyelia penghitungan, penilaian tingkat kerusakan dan kerugian akibat yang ditimbulkan oleh bencana pada saat pasca bencana;
  4. mengatur hubungan kerja dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada saat pasca bencana;
  5. mengevaluasi, memantau, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada saat pasca bencana;
  6. mengevaluasi kinerja bawahan;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Rehabilitasi

Kepala Seksi Rehabilitasi, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja seksi Rehabilitasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. mendistribusikan tugas terkait penyiapan dan penelitian bahan rumusan kebijakan umum Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  3. memberi petunjuk terkait fasilitasi pelaksanaan Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  4. memberi petunjuk terkait perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  5. membuat laporan dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan tugas seksi Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  6. memberi petunjuk saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. mendistribusikan tugas pengkoordinasian vertikal, horizontal lintas sektor, kerja sama internasional, dan organisasi non pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan umum Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  8. membimbing dalam rangka sosialisasi dan sinkronisasi program/kegiatan Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  9. merencanakan kegiatan pengkoordinasian pelaksanaan Rehabilitasi perbaikan lingkungan bencana daerah, perbaikan prasarana dan sarana umum pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan konflik pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan pelayanan publik;
  10. memberi petunjuk dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi kerusakan/kerugian pasca terjadinya bencana;
  11. mendistribusikan tugas melalui hubungan kerja dengan instansi terkait pelaksanaan Rehabilitasi pasca terjadinya bencana;
  12. membuat laporan dari hasil evaluasi, monitoring dan analisis serta pelaksanaan Rehabilitasi secara periodik pasca terjadinya bencana;
  13. mengevaluasi kinerja bawahan;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Kepala Seksi Rekonstruksi

Kepala Seksi Rekonstruksi, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja seksi Rekonstruksi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. mendistribusikan tugas dalam rangka penyiapan dan penelitian bahan rumusan kebijakan umum rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  3. memberi petunjuk terkait fasilitasi pelaksanaan Rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  4. memberi petunjuk terkait perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  5. memberi petunjuk saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugas Rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  6. mendistribusikan tugas pengkoordinasian vertikal, horizontal lintas sektor, kerja sama internasional, dan organisasi non pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan umum Rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  7. membimbing dalam rangka sosialisasi dan sinkronisasi program/kegiatan Rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  8. merencanakan kegiatan pengkoordinasian pelaksanaan Rekonstruksi pembangunan sarana dan prasarana fisik dan non fisik secara permanen yang komprehensif dan terkoordinasi pasca terjadinya bencana;
  9. memberi petunjuk dalam melakukan estimasi pembiayaan pembangunan fisik dan non fisik pelaksanaan rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  10. mendistribusikan tugas melalui hubungan kerja dengan instansi terkait dalam penanganan pengungsi dan pelaksanaan rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  11. membuat laporan dari hasil evaluasi, monitoring, dan pelaksanaan tugas seksi Rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
  12. mengevaluasi kinerja bawahan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.