Tupoksi Bidang Penanganan Darurat dan Logistik

KEPALA BIDANG PENANGANAN DARURAT DAN LOGISTIK

Kepala Bidang Penanggulangan Darurat dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut dimaksud diatas, Kepala Bidang Penanganan Darurat dan Logistik mempunyai fungsi:

  1. merencanakan operasional pengkoordinasian dan perumusan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  2. membagi tugas bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana  dan penanganan pengungsi;
  3. menyelia tugas penanganan kedaruratan dan logistik selaku komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana;
  4. mengatur hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
  5. mengevaluasi, memantau, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan tugas dibidang penanggulangan bencana pada saat pra bencana dan pemberdayaan masyarakat;
  6. mengevaluasi kinerja bawahan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Tanggap Darurat dan Logistik

Kepala Seksi Tanggap Darurat dan Logistik, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program seksi saat tanggap darurat dan pengelolaan logistik serta bantuan peralatan penanganan bencana;
  2. merencanakan kegiatan koordinasi pada saat penanganan darurat dan pengelolaan logistik;
  3. memberi petunjuk dalam rangka analisis kebutuhan terkait tanggap darurat dan pengelolaan logistik;
  4. memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan teknis tanggap darurat dan pengelolaan logistik;
  5. memberi petunjuk terkait perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tanggap darurat dan pengelolaan logistik;
  6. memberi petunjuk saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. memberi petunjuk terkait mobilisasi Satuan Tugas Reaksi Cepat (STRC), satuan tugas (SATGAS) penanggulangan bencana, satuan tugas pelayanan kesehatan, Relawan, dan satuan tugas komunikasi penanggulangan bencana;
  8. mendistribusikan tugas dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pada saat tanggap darurat dan pengelolaan logistik;
  9. mendistribusikan tugas dalam rangka pembentukan dan pengoptimalisasian pelaksanaan pusat pengendalian operasi (Pusdalops) penanggulangan bencana;
  10. membuat laporan tentang kejadian bencana selama penanganan darurat dan pengelolaan logistik berlangsung;
  11. mengevaluasi kinerja bawahan;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala pelaksana Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Penanganan Pengungsi

Kepala Seksi Penanganan Pengungsi, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program seksi penanganan pengungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. memberi petunjuk terkait fasilitasi, evakuasi, dan penanganan pengungsi;
  3. merencanakan kegiatan koordinasi, pelaksanaan kegiatan bantuan penanganan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi;
  4. memberi petunjuk terkait perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. membuat laporan, evaluasi dan analisis pelaksanaan tugas Seksi Penanganan Pengungsi;
  6. memberi petunjuk saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. membimbing dan pengendalian kegiatan penanganan pengungsi;
  8. mengevaluasi kinerja bawahan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.