Tupoksi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut dimaksud diatas, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:

  1. merencanakan operasional pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat pra bencana dan pemberdayaan masyarakat;
  2. membagi tugas dalam rangka perumusan kebijakan umum dibidang penanggulangan becana pada saat pra bencana dan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengatur hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada saat pra bencana dan pemberdayaan masyarakat;
  4. mengevaluasi, memantau, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan tugas dibidang penanggulangan bencana pada saat pra bencana dan pemberdayaan masyarakat;
  5. mengevaluasi kinerja bawahan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pencegahan

Kepala Seksi Pencegahan, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja seksi pencegahan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. merencanakan kegiatan dan menyusun peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana pada saat prabencana dan  pemberdayaan masyarakat;
  3. merencanakan dan membentuk organisasi atau satuan gugus tugas bencana;
  4. merencanakan kegiatan dan membuat serta menempatkan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana;
  5. merencanakan kegiatan pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat;
  6. merencanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan peningkatan pengetahuan masyarakat terkait penanggulangan bencana;
  7. merencanakan kegiatan pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman;
  8. memberi petunjuk terkait fasilitasi pencegahan kebencanaan;
  9. memberi petunjuk terkait upaya penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah;
  10. memberi petunjuk terkait tugas pembuatan pedoman standar/prosedur pencegahan bencana;
  11. memberi petunjuk terkait pembuatan brosur/leaflet/poster penanggulangan bencana pada saat pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
  12. memberi petunjuk saran terkait evaluasi dan analisa pencegahan bencana;
  13. membimbing dalam pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah;
  14. membimbing dalam rangka meneliti/mengkaji karakteristik bencana;
  15. membimbing dalam rangka mengkaji/menganalisis risiko bencana;
  16. mendistribusikan tugas dan mengkoordinasikan upaya pencegahan dan mitigasi bencana;
  17. mendistribusikan tugas pengelolaan data kebencanaan sebagai bahan penyusunan dan analisis pencegahan bencana;
  18. mendistribusikan tugas terkait pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, izin mendirikan bangunan (IMB) dan peraturan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana;
  19. mendistribusikan tugas internalisasi dalam upaya pencegahan bencana melalui muatan lokal pendidikan;
  20. membuat laporan pelaksanaan tugas seksi pencegahan;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sesuai dengan tugasnya.

Kepala Seksi Kesiapsiagaan

Kepala Seksi Kesiapsiagaan, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja seksi kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. merencanakan kegiatan pelatihan siaga/gladi/teknis bagi setiap sektor penanganan bencana;
  3. merencanakan kegiatan penampungan sementara dan pembuatan rekayasa jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana;
  4. mendistribusikan tugas dalam rangka mengaktifkan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;
  5. mendistribusikan tugas dalam upaya menyebar luaskan informasi bencana kepada masyarakat untuk kesiapsiagaan;
  6. memberi petunjuk dalam rangka fasilitasi pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan;
  7. memberi petunjuk saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. memberi petunjuk dalam rangka inventarisasi sumber daya pendukung pada saat kesiapsiagaan;
  9. mendistribusikan tugas dalam rangka pelibatan instansi/lembaga terkait dalam mendukung kedaruratan (SAR, Sosial, Kesehatan, Pekerjaan umum dan lain-lain);
  10. mendistribusikan tugas dalam rangka penyiapan dukungan dan mobilitas personil, logistik, dan sarana prasarana;
  11. memberi petunjuk tentang penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat, tepat dan terpadu guna mendukung kesiapsiagaan;
  12. memberi petunjuk pemasangan instrumen sistem peringatan dini (early warning);
  13. merencanakan kegiatan dan melaksanakan penyusunan rencana kontijensi (kontingency plan);
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas seksi kesiapsiagaan;
  15. mengevaluasi kinerja bawahan;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.