Tupoksi Kepala Pelaksana

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016, Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan keamanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Pelaksana BPBD mempunyai fungsi:

  1. mengarahkan penyusunan program penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  2. menyelenggarakan penanggulangan bencana daerah;
  3. mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  4. menyelenggarakan administrasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  5. mengevaluasi, memantau dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  6. menyelenggarakan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.