Tupoksi Sekretariat

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas pelayanan administrasi kepada semua unsur BPBD dan penyusunan rencana kerja BPBD mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerjasama.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. merencanakan operasional tugas koordinasi, singkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPBD;
  2. membagi tugas pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPBD;
  3. menyelia pelayanan administrasi ketatusahaan, hukum, peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPBD;
  4. mengatur dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi unsur pengarah;
  5. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas BPBD;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Program

Kepala Sub Bagian Program, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja sub bagian program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. memberi petunjuk pelaksanaan program kerja anggaran;
  3. merencanakan kegiatan tahunan, mengikuti pelaksanaan dan mengetahui kegiatan tersebut;
  4. mendistribusikan tugas penyiapan bahan penyusunan program kerja BPBD melalui koordinasi kegiatan masing-masing bidang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  5. merencanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan program sekretariat BPBD;
  6. memberi petunjuk terkait perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. memberi petunjuk saran baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. membimbing pelaksanaan pembangunan media senter pusat database sistem penanggulangan bencana daerah;
  9. membuat laporan kegiatan BPBD serta pengendalian Program;
  10. membuat laporan kinerja akuntabilitas dan pelaksanaan program kerja anggaran;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja Sub bagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. membimbing dalam menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan;
  3. menyelenggarakan tugas-tugas ketatausahaan/administrasi bidang keuangan;
  4. mendistribusikan tugas dan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pembendaharaan;
  5. mendistribusikan tugas pengelolaan anggaran keuangan termasuk pembayaran gaji dan hak-hak lainnya;
  6. membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan BPBD;
  7. mendistribusikan tugas pengurusan administrasi perjalanan dinas dan tugas keprotokolan serta hukum dan kehumasan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan dan menyusun program kerja sub bagian umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. memberi petunjuk pelaksanan program sub bagian umum dan kepegawaian;
  3. merencanakan kegiatan kebutuhan pengadaan dan pengelolaan inventaris perlengkapan kantor dan mengelola penghapusan barang, pengujian dan pemasukan serta pelaporan logistik dan peralatan penanggulangan bencana agar keamanan dan kertertiban tetap terjamin;
  4. memberi petunjuk pelaksanan pemeliharaan gedung kantor, ruangan kerja, inventaris kantor dan peralatan kantor lainnya;
  5. mendistribusikan pelaksanan tugas-tugas rumah tangga dan umum yang meliputi pengadaan barang, perawatan gedung, dan inventaris peralatan kantor;
  6. membimbing kegiatan kebersihan dan keamanan ruangan beserta lingkungan kantor BPBD;
  7. mendistribusikan tugas pengumpulan data terkait pengembangan pegawai di lingkungan BPBD;
  8. memberi petunjuk terkait analisis tentang kebutuhan pegawai dilingkup BPBD;
  9. memberi petunjuk saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. membimbing pengembangan karier, kesejahteraan dan disiplin pegawai;
  11. membuat laporan tentang pelaksanaan tugas sub bagian umum, kegiatan tata usaha pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan administrasi kepegawaian;
  12. menyelenggarakan lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya.